Badan Permusyawaratan Desa
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan lembaga desa yaitu sebagai lembaga legislatif desa yang memiliki mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian ketujuh, Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kemudian terkait keanggotaan pada Pasal 56 dijelaskan bahwa:
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
- Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.