Sosialisasi Pendirian BUMDES Desa Plodongan
Berlakunya UU No 6 Tahun 2014 mengenai Desa, dengan segala hal dan aturan yang berkaitan dengan desa, menjadikan Desa-desa di Indonesia mulai sibuk berbenah diri untuk menjadi Desa yang mandiri. Dengan segala kewenangan-kewenangan yang ada, Desa-desa tersebut mulai berlomba-lomba menggali potensi yang ada di wilayahnya dan memuatnya dalam sebuah wadah usaha yakni Badan Usaha Milik Desa. Gembar-gembor adanya Pendirian BUMDES ini juga menjalar ke wilayah Kabupaten Wonosobo. Di wilayah Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari 15 Kecamatan sudah berdiri beberapa BUMDES. Sementara itu di wilayah Kecamatan Sukoharjo sendiri baru berdiri 2 BUMDES, yakni di Desa Sempol dan Desa Gumiwang.
Belajar dari keberhasilan dua BUMDES Desa tetangga tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi Desa kami, yakni Desa Plodongan untuk turut serta mendirikan BUMDES. Untuk mewujudkan keinginan pendirian BUMDES tersebut, diawali dengan Pada Rabu (29/11) kemarin diadakanlah Sosialisasi Pendirian BUMDES, dengan harapan dapat memberikan gambaran mengenai BUMDES dan Kepengurusannya pada masyarakat. Kegiatan yang dinarasumberi langsung oleh Muhammad Fanani yang merupakan Pendamping Desa Wilayah Kecamatan Sukoharjo dihadiri oleh kurang lebih 30 orang peserta yang terdiri dari beberapa perwakilan lembaga-lembaga Desa seperti BPD, LPMD, KPMD, PKK, dan Tokoh masyarakat lainnya.
Dalam penyampaikan materinya, Muhammad Fanani bahwa sebenarnya pembentukan BUMDES itu mudah, asalkan syarat pendiriannya terpenuhi, yakni Peraturan Desa mengenai BUMDES. Perdes ini harus memuat mengenai AD/ART BUMDES, jenis usaha, dan kepengurusan atau pengelolanya. Beliau juga menyampaikan manfaat-manfaat yang dapat diambil dari keberlangsungan BUMDES, seperti meningkatkan pendapatan asli Desa, menumbuhkan potensi yang ada di Desa.
“Jadi jika nanti BUMDESnya jalan, diharapkan desa akan semakin ramai, dapat membuka lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin pesat,” terangnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa kekuatan keuangan Desa itu terbatas, padahal permintaan pembangunan dari masyarakat sangat besar, hal ini bisa dibiayai dengan keuntungan dari BUMDES disesuaikan dengan AD/ART yang mengaturnya.
Sementara itu dalam sambutannya Yulianto, Kepala Desa Plodongan menyampaikan bahwa besar harapannya BUMDES Desa Plodongan bisa mempunyai usaha yang bermanfaat baik bagi pemerintah Desa maupun masyarakat Desa Plodongan pada umumnya. Usaha-usaha yang dikelola BUMDES pada nantinya diharapkan jenis usaha-usaha baru yang belum ada di Desa Plodongan, karena prinsip dasarnya usaha BUMDES ini tidak boleh mematikan usaha-usaha ekonomi yang telah dijalankan oleh warga setempat. Sehingga manfaat keberadaan BUMDES ini bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.